Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak 23 tokoh dari Pulau Dewata telah menyerahkan syarat dukungan untuk mengincar empat kursi Dewan Perwakilan Daerah RI dari daerah pemilihan Bali pada Pemilu Legislatif 2019.
"Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan ini, maka dilanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kegandaan dukungan, maupun kesesuaian data `by name` dengan jumlahnya. Intinya sekarang aspek penelitiannya lebih detail," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU Bali, sebenarnya ada 27 orang yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Bali, namun empat orang yakni I Gede Merta, Komang Takuaki Banuartha, AA Kartika Putra, dan Ida Bagus K Susena, syarat dukungannya dikembalikan oleh KPU Bali karena tidak lengkap.
Dari 23 tokoh Bali yang syarat dukungannya telah diterima oleh KPU Bali di antaranya Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mantan Bupati Badung AA Gede Agung, mantan anggota DPD RI periode 2009-2014 Nengah Wiratha, politikus Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati, dan Dewa Suamba Negara.
Dua senator Bali periode 2014-2019 (petahana) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS dan AA Ngurah Oka Ratmadi juga kembali meramaikan bursa pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2019.
Selain itu, ada juga tokoh penekun spiritual atau pinisepuh Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta, pentolan ormas Bagus Made Wirajaya dan I Ketut Putra Ismaya Jaya, tokoh bom Bali H Bambang Santoso hingga musisi Bali Ni Made Suastini atau Dek Ulik dan Gede Lanang Dharma Wiweka, serta sejumlah tokoh lainnya.
Raka Sandi menambahkan, setelah proses verifikasi admistrasi, selanjutnya data diturunkan ke kabupaten/kota untuk dilakukan pengecekan, misalnya ada yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon akan dikonfirmasi.
"Untuk verifikasi faktual, KPU Bali akan mengambil sampel sebanyak 10 persen perkabupaten dimana calon memiliki dukungan. KPU Bali menurunkan data, namun kabupaten/kota yang melakukan faktual secara langsung," ucapnya.
Terkait dengan jumlah tokoh yang ikut bertarung di kursi DPD yang lebih kecil dibandingkan dengan peserta pencalonan DPD pada Pemilu 2014 yang berjumlah 41 orang, menurutnya disebabkan sejumlah hal.
"Kalau dilihat secara teknis, ternyata mengumpulkan KTP tidak mudah. Meskipun jumlahnya tetap dari pemilu ke pemilu, tetapi untuk menghimpunnya semakin susah karena masyarakat semakin kritis," katanya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah bakal calon maupun tim penghubung, ujar dia, ketika masyarakat tidak yakin terhadap figur tertentu maupun tidak dikenal, tentu fotokopi KTP tidak akan diberikan. (ed)
23 tokoh Bali "incar" empat kursi DPD
Jumat, 27 April 2018 15:47 WIB