Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menyita 50 botol berisi arak oplosan yang dijual secara ilegal di tiga warung kawasan wisata Kuta.
"Kami sangat gencar memberantas peredaran arak oplosan ini, karena kami tidak ingin ada korban arak oplosan," kata Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Wirajaya di Kuta, Selasa.
Ia mengatakan, razia peredaran arak oplosan akan terus dilakukan oleh tim Ospnal Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Iptu Ario Seno Wiboko dan Panit Buser Iptu Putu Budi Artama.
Di warung milik Ni Luh Budiasih (42) Jalan Bisma, Legian, Kuta, polisi menyita 11 botol berisi arak.
Petugas kemudian menyisir Jalan Visa Gamg Valais, Legian, dan menyita sembilan botol arak di warung milik Kadek Mustika (38).
Aparat juga menyita 22 botol arak di warung Nengah Budiarta (42) di Jalan Nakula V, Legian Kuta.
Pihaknya mengatakan, untuk para penjual minuman keras atau pemilik warung yang menjual arak ini akan diproses dengan pasal tindak pidana ringan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan lagi mengonsumsi minuman keras, apalagi arak oplosan," ujarnya.
Imbauan itu dikemukakan kepolisian agar tidak sampai ada korban jiwa di Pulau Dewata akibat meneggak minuman arak oplosan. (WDY)
Polsek Kuta sita 50 botol arak oplosan
Rabu, 18 April 2018 6:39 WIB