Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyita puluhan liter minuman keras jenis arak oplosan yang telah dikemas dalam botol beberapa ukuran pada Operasi Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Senin, menjelaskan polisi menerjunkan petugas khusus turun ke lapangan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban wilayah dalam operasi akhir tahun.
Dalam Operasi Cipta Kondisi Agung II yang dipimpim Kepala Satuan Tugas III Operasi Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro itu, polisi menyita minuman keras dari sebuah warung milik Sang Made Suastika di Jalan Kerobokan Badung.
Dari operasi itu, arak oplosan sebanyak 180 botol dengan ukuran 600 mililiter, 11 botol ukuran 1.500 mililiter, satu botol ukuran 1.500 mililiter minuman tradisional "tuak" dan saru jerigen berisi 22 liter arak disita polisi.
Selain itu dua jerigen kosong dengan kapasitas 22 liter dan 100 botol plastik kosong ukuran 600 mililiter serta satu buah selang warna putih sepanjang tiga meter juga diamankan aparat berwajib.
Saat digerebek, pemilik warung, kata dia, tidak melakukan perlawanan kepada pihak berwajib.
Polisi kemudian memintai keterangan terkait penjualan arak oplosan dari pemilik warung dan mendatanya untuk melengkapi informasi petugas.
Sebelumnya Polda Bali juga melakukan operasi cipta kondisi dengan menyita kembang api dan mercon dari sebuah toko di kawasan Cargo Denpasar, Kamis (30/11).
Dalam operasi yang dipimpin Kepala Satuan Tugas II Ajun Komisaris Besar Polisi AA Rai Sukajaya itu polisi menyita tiga batang kembang api shot delapan, batang kembang api shot lima (2), batang kembang api shot sepuluh (3) dan buah kembang api bola-bola empat puluh.
"Barang bukti sudah kami amankan dan diserahkan ke Satgas Penegakan Hukum Operasi Cipta Kondisi ntuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Pemilik toko, Putu Agus Saputra juga tidak dapat menunjukkan izin yang masih berlaku kepada petugas kepolisian.
Menurut Hengky, izin penjualan yang dikantongi pemilik toko sudah habis sejak Januari 2017 sehingga petugas kemudian menyita kembang api dan mercon sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (WDY)
Polda Bali Sita Arak Oplosan
Senin, 4 Desember 2017 20:29 WIB