Singaraja (Antara Bali) -Korban akibat minum minuman keras (miras) jenis arak bali dari Desa Bestala, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali utara bertambah satu korban lagi sehingga totalnya merenggut enam korban jiwa.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada, Selasa memembenarkan adanya korban meninggal dunia akibat minum miras jenis arak bali.
Ia mengatakan, korban tersebut adalah Made Yogi Arta (18) menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan intensif di RSU Kerta Usada Singaraja, pada hari Minggu (26/1).
"Korban seorang mahasiswa itu pada hari Selasa (21/1) siang bertempat di rumah Gede Agus Ariana di Gang Durian Blok A/1 di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada bersama enam orang temannya minum miras jenis arak bali. Selanjutnya korban merasa pusing dan dilarikan ke RSU Kertha Usada Singaraja," ungkapnya.
Made Mustiada mengungkapan, kendati korban sudah mendapatkan perawatan intensif, namun pada hari Minggu (26/1) sekitar pukul 15.00 Wita nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Sebelumnya tiga korban meninggal dunia yakni, Nyoman Rudi Alan (39) Karyawan Hotel Puri Lumbung,Desa Munduk, Kecamatan Banjar meninggal di RSU Parama Sidhi, Singaraja, sedangkan Gede Suta Arjawa (39) dan Made Dwi Adnyana (45) keduanya warga Banjar Dinas Taman, Desa Munduk meninggal pukul 03.00 wita di Rumah Sakit Shanti Graha Seririt.
Sementara puluhan lainnya mengalami mual dan muntah, namun nyawanya dapat diselamatkan setelah dilarikan di RSUD Singaraja.
Terkait kasus arak oplosan yang menelan korban jiwa, Kepolisian Resor Buleleng telah menahan dua orang tersangka, yakni Komang Duta Artawan alias Komang Datuk, warga Dusun Beji, Desa Munduk Kecamatan Banjar dan Komang Sugita, warga Dusun Taman, Desa Munduk Bestala Kecamatan Seririt.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Gusti Ayu Sri Ekawati, istri Komang Duta Artawan bersama Ketut Arsa Dana dan Widiada alias Sumi warga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula hanya dikenakan saksi wajib lapor. (*/DWA)
Korban Arak Oplosan Buleleng Bertambah
Selasa, 28 Januari 2014 12:48 WIB