Kuta (Antaranews Bali) - Para UKM penerima sertifikat lahan dalam program reforma agraria mendapatkan peluang dan kesempatan untuk bisa mengakses pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
"Kami membuka peluang justru kami ingin sekali kalau akses itu dibuka," kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) Braman Setyo di Kuta, Bali, Senin, setelah meresmikan Rapat Kerja Nasional Perwira I.
Pihaknya ingin menjajaki kemungkinan membahas hal itu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki database penerima sertifikat secara lengkap.
Braman ingin ada rekomendasi atau data dari BPN terkait masyarakat khususnya mereka yang memiliki usaha sebagai UKM agar bisa diberi fasilitas pembiayaan dana bergulir.
"Kalau memang BPN bisa memberikan data kepada kami, penerima sertifikat yang punya usaha tentunya kami akan masuk ke sana," katanya.
Pihaknya sendiri menyambut baik program reforma agraria yang memungkinkan masyarakat memiliki legalitas atas aset mereka kemudian bisa mengagunkan sertifikat itu untuk modal kerja produktif mereka.
"Presiden juga sudah berpesan sertifikat itu boleh diagunkan untuk kepentingan produktif asalkan terukur dengan kemampuan bayar mereka," katanya.
Menurut Braman, ketimbang diagunkan ke perbankan dengan suku bunga komersial yang tinggi untuk ukuran UMKM, ia menyarankan agar UMKM lebih baik mengakses dana bergulir LPDB-KUMKM yang bunganya di bawah 5 persen pertahun.
"Tapi syaratnya tidak boleh main-main, harus benar-benar sudah memiliki usaha yang berjalan," katanya.
Braman sendiri menegaskan pihaknya sangat siap untuk menyediakan skema khusus bagi penerima sertifikat lahan untuk rakyat itu.
"Bisa saja kami susunkan skemanya secara khusus bahkan kalau sekarang pun diperlukan kami bisa melakukan channeling dengan lembaga keuangan di daerah misalnya karena kami tidak mempunyai infrastruktur di daerah kami akan bekerja sama dengan lembaga modal ventura dengan bunga dipatok di bawah 10 persen pertahun," kata Braman. (ed)
UKM penerima sertifikat lahan bisa akses LPDB
Senin, 16 April 2018 20:04 WIB