Denpasar (Antaranews Bali) - Antartahanan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis sore, pukul 16.00 Wita, berkelahi, yang dipicu salah seorang tahanan bernama Made Sinar Putra (44) yang diduga mengalami gangguan jiwa.
"Ya, klien kami memang mengalami gangguan kejiwaan dan sempat menantang salah satu tahan di dalam sel yang berada di PN Denpasar," ujar Edward Pangkahila selaku Kuasa Hukum Made Sinar saat ditemui di PN Denpasar.
Ia mengatakan, kliennya yang telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan di PN Denpasar dan sempat menantang terdakwa Jro Gede Komang Swastika untuk berkelahi.
Namun, sikap Made Sinar tersebut justru memicu kemarahan puluhan penghuni tahanan lainnya yang berada dalam sel itu, sehingga dirinya dipukul sejumlah penghuni tahanan di PN Denpasar.
Gangguan kejiwaannya itu kembali kambuh usai menjalani persidangan di PN Denpasar. Made Sinar juga menantang sejumlah penghuni tahanan lainnya untuk berkelahi usai menjalankan persidangan.
Perkelahian itu sempat dilerai sejumlah petugas keamanan di PN Denpasar bersama polisi sehingga perkelahian di dalam sel tahan dapat dilerai. Kemudian, terdakwa Made Sinar Putra dipisahkan dari sel tahanan penghuni tersebut agar tidak membuat gaduh terdakwa lainnya.
"Tadi saya juga sudah menenangkan terdakwa agar tidak membuat gaduh lagi dan saya juga sudah berbicara dengan penghuni tahanan lainnya agar tetap tidak emosi dan memaafkan sikap kliennya," ujarnya. (WDY)