Nusa Dua (Antaranews Bali) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong anggotanya untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi teknologi digital secara menyeluruh untuk menjawab kebutuhan konsumen yang terus berubah seiring dengan kecanggihan sistem informasi.
"Kami harap dalam waktu mendatang kanal distribusi harus lebih terbuka kepada masyarakat dan ini akan mendekatkan kami dengan pasar," kata Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim setelah pembukaan seminar dan pameran digital dan manajemen risiko dalam asuransi (DRiM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis.
Hendrisman mengatakan dari sisi industri, persiapan dalam penerapan transformasi digital masih perlu ditingkatkan.
Dia mengutip data dari transformasi digital microsoft Asia yang menyebutkan bahwa sebanyak 90 persen pebisnis di Indonesia melakukan transformasi digital namun hanya 27 persen di antaranya yang memiliki strategi menyeluruh.
Untuk itu pihaknya mendorong perusahaan asuransi khususnya asuransi jiwa untuk senantiasa menciptakan terobosan baru bidang digital sehingga hal itu akan menarik konsumen termasuk menjawab persaingan yang semakin kompetitif saat ini.
Hendrisman mengungkapkan dari 58 anggota yang bernaung di bawah AAJI, hampir seluruhnya sudah memanfaatkan teknologi digital.
Ia mendorong perusahaan asuransi jiwa yang memanfaatkan teknologi digital untuk mendaftarkan produknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk pengawasan karena sistem teknologi itu juga rentan terhadap penyalahgunaan atau "fraud" termasuk tindak pidana seperti pencucian uang.
Sementara itu terkait posisi agen asuransi di tengah perkembangan digitalisasi, Hendrisman mengungkapkan agen masih tetap memegang peranan penting karena terkait kemampuan komunikasi dan pendekatan dengan calon konsumen.
"Saya yakin walau pun masuk era digital, tetapi peran agen belum bisa hilang lima hingga 10 tahun ke depan karena budaya Indonesia, orang masih membeli asuransi karena hubungan emosional," ucapnya.
Di sisi lain, berdasarkan data dari OJK hingga saat ini belum ada aturan khusus terkait asuransi jiwa berbasis digital.
Saat ini aturan terkait asuransi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 tahun 2015 tentang produk asuransi dan pemasaran produk asuransi.
Dalam aturan itu mengatur ketentuan polis asuransi yang dapat diterbitkan dalam bentuk bentuk digital dan elektronik.
Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tetap mengelompokkan risiko teknologi informasi itu dalam modul operasional termasuk memastikan produk yang dijual terdaftar di OJK.
"Sebagai regulator, kami mengedepankan pendekatan pengaturan dan pengawasan yang sesuai, dengan melihat tren pasar, ekspektasi masyarakat dan apa yang sudah dilakukan perusahaan asuransi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ucapnya dalam sambutan pembukaan. (*)
Tingkatkan penetrasi pasar, AAJI optimalkan aplikasi digital
Kamis, 22 Februari 2018 14:08 WIB