Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengingatkan kedua pasangan calon yang sudah ditetapkan agar menghormati dan mengikuti semua regulasi yang berlaku selama tahapan pelaksanaan Pilkada 2018.
"Dengan telah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka semua Peraturan KPU dan juga Bawaslu, terutama mengenai kampanye akan resmi berlaku. Jadi, mari dihormati dan dilaksanakan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, di Denpasar, Senin.
Dia mencontohkan, larangan kampanye yang harus dipatuhi, yakni tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan maupun kantor pemerintahan.
Selain itu, pasangan calon dan tim kampanye harus mematuhi jadwal kampanye yang sudah ditetapkan. Oleh karena ada dua pasangan calon maka kampanye dibagi menjadi dua pengelompokan, misalnya hari pertama yang mendapatkan jadwal no urut 1, dia akan kampanye seluruh Bali. Besoknya nomor urut 2, demikian seterusnya.
Dalam kesempatan itu, Raka Sandi mengucapkan selamat kepada kedua pasangan calon yang telah ditetapkan dan juga berterima kasih atas koordinasi dan kerja sama dengan tim dari pasangan calon, sehingga sampai saat ini tahapan dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu, dua pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU Bali sebagai peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan ini diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI dengan total dukungan 27 kursi. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Baca juga: KPU Bali: dana kampanye masing-masing calon maksimal Rp46,5 miliar
Rivalnya, pasangan Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusung oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem dengan total 28 kursi. Selain itu juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.
Dalam rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut dihadiri langsung oleh pasangan Cagub-Cawagub Bali I Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, sedangkan untuk pesaingnya hanya dihadiri oleh Cawagub Bali Ketut Sudikerta, sementara Cagub Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra tidak hadir dalam rapat pleno itu karena ada urusan kedinasan (menerima kedatangan Menteri PAN ke Kota Denpasar). (WDY)