Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menyampaikan surat cegah dini terkait dengan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pilkada selama masa kampanye, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Dalam kampanye, pasangan calon tidak boleh melibatkan pihak yang dilarang seperti TNI, Polri, pejabat negara, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia di sela-sela Rapat Pleno Penetapan dan Pengumuman Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di Denpasar, Senin.
Surat cegah dini tersebut sudah diserahkan oleh Ketua Bawaslu Bali kepada kedua peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018, yakni pasangan KBS/Ace dan pasangan Mantra/Kerta.
"Dalam kampanye juga tidak boleh mempermasalahkan mengenai dasar negara. Di sisi lain, ada potensi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah yang masuk sebagai tim kampanye. Intinya, pejabat negara tidak boleh membuat keputusan yang bisa menguntungkan pasangan calon," ucapnya.
Menurut Rudia, ketika pejabat negara maupun pejabat daerah menjadi menjadi struktur tim kampanye potensinya sangat besar untuk menggunakan fasilitas negara yang melekat pada dirinya.
"Dalam konteks menjalankan tugas negara, ya, tidak masalah. Akan tetapi, dalam waktu bersamaan, jangan sampai fasilitas itu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Para pejabat juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu," ujarnya.
Rudia juga mengingatkan bahwa baliho kampanye yang boleh terpasang adalah yang difasilitasi KPU dan baliho dari calon yang sudah melalui persetujuan KPU. "Di luar itu, sudah jelas ketentuannya harus ditertibkan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mendata baliho-baliho pasangan calon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali juga mengingatkan kedua pasangan calon yang sudah ditetapkan agar menghormati dan mengikuti semua regulasi yang berlaku selama tahapan pilkada.
"Dengan telah ditetapkan sebagai pasangan calon, semua Peraturan KPU dan juga Bawaslu, terutama mengenai kampanye akan resmi berlaku. Jadi, mari dihormati dan dilaksanakan," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (WDY)
Bawaslu Bali sampaikan surat cegah dini terkait kampanye
Senin, 12 Februari 2018 16:34 WIB