Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana menyatakan kehadiran perbekel atau kepala desa saat deklarasi pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dalam Pilkada Bali beberapa waktu lalu tidak melanggar aturan pemilu.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu keputusan dari rapat pleno Panwaslu Jembrana, Kamis, setelah memeriksa beberapa perbekel yang hadir dalam deklarasi di Lapangan Umum Negara tersebut.
"Dalam rapat pleno ada beberapa pertimbangan aturan sehingga kami mengambil kesimpulan seperti itu. Salah satunya, saat deklarasi belum ada pihak yang dirugikan karena belum ada pasangan calon lain," kata Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan.
Ia mengatakan, dalam aturan perundang-undangan, aparatur pemerintah termasuk perbekel dilarang untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Kalau unsur menguntungkan pasangan, memang bisa dibilang kehadiran perbekel menguntungkan pasangan tersebut, tapi kan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Karena itu, menurutnya, pihaknya belum menemukan pelanggaran terkait kehadiran perbekel dalam deklarasi Koster-Ace, sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Meski menyatakan belum menemukan pelanggaran, ia mengatakan, pihaknya mengingatkan semua pihak termasuk perbekel dan aparatur pemerintah lainnya untuk taat pada peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
"Sekarang berdasarkan penelusuran dan klarifikasi kami terhadap perbekel yang hadir memang belum ditemukan pelanggaran, tapi kalau sudah ada pasangan calon lain seperti saat ini jika hadir mereka bisa diproses hukum sesuai pidana pemilu," katanya.
Terkait keterangan perbekel yang secara lisan mengaku diundang penyelenggaran deklarasi, ia mengatakan, institusinya akan mempelajari terlebih dahulu apakah perlu memanggil pihak yang mengundang tersebut.
Namun ia mengimbau, agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun tim pemenangannya, tidak menggunakan, mengundang atau melibatkan perbekel serta aparatur pemerintah untuk kegiatan politik praktis seperti kampanye.
Ia mengatakan, ada tiga jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu administrasi, pidana dan kode etik yang masing-masing sudah ada mekanisme penyelesaiannya.
"Kalau administrasi kami serahkan ke KPU, pidana ke penegakan hukum terpadu, sementara kode etik ke atasan langsung. Kami akan merekomendasikan kepada bupati untuk membina perbekel dan aparatur pemerintah agar netral saat pemilu," katanya.
Ia juga menegaskan, dalam rapat pleno, tidak ada intervensi dari pihak luar sehingga Panwaslu mengeluarkan keputusan belum terjadi pelanggaran.(GBI)
Panwaslu nyatakan perbekel Jembrana tidak melanggar
Kamis, 11 Januari 2018 20:23 WIB