Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana, Bali, mengarahkan pemilih atau pihak lain untuk menempuh jalur konstitusi dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum jika menemukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Silakan melapor ke Bawaslu atau Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) jika menemukan pelanggaran dalam semua jenjang tahapan pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya menanggapi keberatan dari ratusan pemilih ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pekutatan, Jembrana, Sabtu.
Adi mengatakan jika ada keberatan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), seharusnya saksi menyampaikan saat itu juga.
Ia menjelaskan bahwa saksi di TPS berhak menyampaikan keberatan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk menyampaikan kepada pengawas TPS.
"Kalau belum puas dengan penyelesaian KPPS, keberatan bisa disampaikan lagi saat rapat pleno rekapitulasi di PPK. Bukan dengan cara unjuk rasa," katanya.
Mengenai kedatangan ratusan warga ke kantor PPK Pekutatan, Adi mengatakan para warga sudah ditemui anggota KPU Jembrana yang membidangi Divisi Hukum I Ketut Adi Angga Ratana yang sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Pekutatan pada Pemilu 2024.
Ia menambahkan KPU belum bisa mengambil kesimpulan apa pun soal kasus itu karena masih melakukan kajian serta koordinasi di internal beserta jajarannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Made Widiastra saat dikonfirmasi soal peristiwa di Kecamatan Pekutatan mengatakan lembaganya masih sebatas memantau persoalan itu.
"Itu ranahnya di PPK, kami di Bawaslu mengawasi setiap pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.
Untuk mengurai persoalan tersebut harus dikembalikan saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. "Proses di TPS itu bagaimana? Ada kejadian khusus atau tidak? Ada keberatan saksi atau tidak? Sepanjang penyelenggara pemilu sudah bekerja sesuai regulasi dan tidak ada kecurangan, saya kira tidak ada permasalahan," katanya.
Wayan Wasa, selaku perwakilan pemilih yang mendatangi PPK Pekutatan, mengatakan kedatangannya bersama ratusan pemilih untuk menyatakan keberatan dan mempertanyakan temuan ratusan surat suara yang tidak sah saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Ia mencontohkan di Desa Medewi ditemukan lebih dari 120 lembar surat suara rusak. "Surat suara itu tidak sah bukan karena salah coblos, tetapi karena ada robekan. Ini janggal, kok bisa surat suara robek dan jumlahnya lumayan banyak," katanya.
Meskipun tidak melapor resmi ke Bawaslu, Wayan berharap lembaga pengawas pemilu itu menindaklanjuti keberatan pemilih ini lewat jalur temuan.
"Silakan melapor ke Bawaslu atau Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) jika menemukan pelanggaran dalam semua jenjang tahapan pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya menanggapi keberatan dari ratusan pemilih ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pekutatan, Jembrana, Sabtu.
Adi mengatakan jika ada keberatan saat pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), seharusnya saksi menyampaikan saat itu juga.
Ia menjelaskan bahwa saksi di TPS berhak menyampaikan keberatan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk menyampaikan kepada pengawas TPS.
"Kalau belum puas dengan penyelesaian KPPS, keberatan bisa disampaikan lagi saat rapat pleno rekapitulasi di PPK. Bukan dengan cara unjuk rasa," katanya.
Mengenai kedatangan ratusan warga ke kantor PPK Pekutatan, Adi mengatakan para warga sudah ditemui anggota KPU Jembrana yang membidangi Divisi Hukum I Ketut Adi Angga Ratana yang sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Pekutatan pada Pemilu 2024.
Ia menambahkan KPU belum bisa mengambil kesimpulan apa pun soal kasus itu karena masih melakukan kajian serta koordinasi di internal beserta jajarannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Made Widiastra saat dikonfirmasi soal peristiwa di Kecamatan Pekutatan mengatakan lembaganya masih sebatas memantau persoalan itu.
"Itu ranahnya di PPK, kami di Bawaslu mengawasi setiap pelaksanaan tahapan pemilu," katanya.
Untuk mengurai persoalan tersebut harus dikembalikan saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. "Proses di TPS itu bagaimana? Ada kejadian khusus atau tidak? Ada keberatan saksi atau tidak? Sepanjang penyelenggara pemilu sudah bekerja sesuai regulasi dan tidak ada kecurangan, saya kira tidak ada permasalahan," katanya.
Wayan Wasa, selaku perwakilan pemilih yang mendatangi PPK Pekutatan, mengatakan kedatangannya bersama ratusan pemilih untuk menyatakan keberatan dan mempertanyakan temuan ratusan surat suara yang tidak sah saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Ia mencontohkan di Desa Medewi ditemukan lebih dari 120 lembar surat suara rusak. "Surat suara itu tidak sah bukan karena salah coblos, tetapi karena ada robekan. Ini janggal, kok bisa surat suara robek dan jumlahnya lumayan banyak," katanya.
Meskipun tidak melapor resmi ke Bawaslu, Wayan berharap lembaga pengawas pemilu itu menindaklanjuti keberatan pemilih ini lewat jalur temuan.