Mangupura (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, meminta pemerintah daerah setempat melakukan evaluasi penyebab enam sumber pajak yang memiliki potensi menambah pendapatan daerah tidak mencapai target sesuai rancangan.
"Saya berharap target pajak yang tidak terealisasi perlu dilakukan evaluasi, guna mencari solusi terbaik untuk memaksimalkan potensi itu," kata Wakil Ketua DPRD Badung Nyoman Karyana, di DPRD Badung, Kamis.
Ia menilai, untuk mendongkrak pendapatan pajak dapat dilakukan dengan langkah intensifikasi dan upaya ekstensifikasi. Intensifikasi merupakan upaya penagihan secara intensif terhadap objek-objek pajak yang belum tertagih, termasuk kemungkinan peningkatan tarif atau nilai pajak.
Sementara ekstensifikasi, lanjut dia, upaya meningkatkan pendapatan pajak dengan memperluas atau menggali potensi-potensi pajak baru.
Keenam sumber pajak yang tidak mencapai target yakni pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Untuk pajak reklame hanya terealisasi Rp4,8 miliar atau 34,45 persen dari target Rp14 miliar, untuk PBB terealisasi Rp200,64 miliar atau 66,01 persen dari target Rp303,94 miliar lebih.
Kemudian pajak penerangan jalan hanya terealisasi Rp133,4 milair atau 77,71 persen dari target yang dirancang Rp171,6 miliar lebih.
"Namun, saya mengapresiasi Bapenda Badung yang telah mampu memenuhi bahkan melampaui target terhadap sejumlah objek pajak. Di antara pajak hotel dan restoran (PHR), pajak hiburan dan pajak parkir," katanya.
Karena saat terjadi erupsi Gunung Agung, target pajak hotel dan restoran (PHR) Badung bisa tercapai dan hal ini patut mendapat apresiasi. (WDY)