Mangupura (Antara Bali) - Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Bali, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penangkapan ikan tuna yang dilakukan oleh nelayan setempat, karena urusan kelautan telah diambil alih Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas terkait.
"Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah daerah, Pemkab Badung melalui Dinas Perikanan tidak memiliki kewenangan menangani hal ini, karena tugas pengawasan ini sepenuhnya diserahkan ke provinsi," kata Kadis Perikanan Badung, Putu Oka Swadiana, saat dihubungi di Mangupura, Rabu.
Ia menuturkan, untuk hasil tangkapan ikan tuna sirip kuning dan sirip biru yang dilakukan oleh nelayan di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, sangat kecil, sehingga dengan adanya aturan penangkapan ikan tuna di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak terdampak kepada nelayan di Badung.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Badung Tahun 2016 produksi tangkapan dua jenis ikan tuna yang dilakukan nelayan kisaran 817,22 ton. "Ini data hasil tangkapan ikan tuna yang kami rangkum Tahun 2016 dan untuk data tahun ini belum kami rekap seluruhnya. nanti akan saya sampaikan," ujarnya.
Dengan adanya aturan pembatasan penangkapan ikan tuna yang dibuat KKP ini, kata Oka, sangat bermanfaat untuk kelanjutan ekosistem biota laut ini agar tidak punah akibat maraknya penangkapan ikan secara besar-besaran.
"Menuurt saya manfaat aturan yang dibuat KKP ini sangat ada, karena potensi ikan ini bisa saja habis kalau ditangkap secara bertubi-tubi tanpa adanya regulasi," katanya.
Ia mengharapkan, dengan adanya aturan ini nelayan atau masyarakat pesisir juga ikut berkontribusi menjaga habitat ikan tuna ini agar tidak punah untuk ke depannya. "Kalau ikan tuna ditangkap habis dengan menggunakan alat yang dilarang pemerintah, maka tidak ada lagi ikan tuna yang bisa kita wariskan kepada anak dan cucu kita," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan nelayan dapat memahami kebijakan KKP ini, karena upaya ini yang sangat tepat dan bijak. "Saya sangat setuju dengan adanya regulasi ini, coba saja kalau dibiarkan liar, ikan ditangkap sebanyak-banyaknya dengan alat apa saja, maka ikan ini akan habis dan nelayan akan `gigit jari`," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk total produksi tangkapan ikan laut di Badung Tahun 2016, berdasarkan data yang kami rangkum tercatat mencapai 6.464,4 ton. Kemudian, untuk produksi perikanan tangkap darat Tahun 2016 tercatat mencapai 589,8 ton.
"Selain ikan tuna, jenis produksi ikan laut yang ditangkap nelayan ini yakni didominasi ikan lemuru. Selain itu, ada juga ikan tongkol, cakalang, ikan layang, ikan tembang dan lobster," uja Oka yang juga selaku Pelaksana Tugas Dinas Pertanian dan Pangan Badung. (WDY)
Pemkab Badung Tidak Memiliki Kewenangan Pengawasan Ikan Tuna
Rabu, 22 November 2017 13:55 WIB