Denpasar (Antara Bali) - Hakim tunggal Amzer Simanjuntak menyatakan menolak praperadilan tersangka bandar togel Teguh Eko Santoso (39) terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Hadiatmoko di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon (Eko) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5 ribu," ujar hakim tunggal Amzer Simanjuntak saat membacakan surat putusan.
Menurut hakim, penolakan praperadilan tersebut berdasarkan proses penangkapan yang disertai bukti-bukti dan laporan yang telah terpenuhi.
"Bukti-bukti permulaan sudah cukup minimal ada laporan polisi dan satu bukti lain, sehingga dengan adanya bukti yang ditemukan di rumah pemohon dinilai telah terpenuhi," papar Amzer.
Selain itu, menurut hakim, proses penangkapan yang cacat formal adalah jika tidak dibuat dalam suatu akta yang ditandatangani pejabat berwenang, namun penangkapan Eko sudah berdasarkan LP 377 yang merupakan pengembangan dari laporan sebelumnya.
Seusai hakim mengetuk palu, puluhan anggota polisi berseragam maupun tak berseragam yang turut menyaksikan persidangan tersebut pun langsung bertepuk tangan atas memenangkan sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, tim penasehat hukum Eko, Agus Samijaya mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan hakim tersebut.
"Ya kalau kecewa itu pasti, namanya juga melakukan perjuangan. Dan rekan-rekan kan sudah melihat proses persidangan sejak awal," ujarnya.
Lanjut Samijaya, "Tapi sebagai orang hukum, kami tetap tunduk dengan putusan hukum,".
Dia mengatakan, sejak putusan hakim tersebut pihaknya tidak melakukan upaya hukum lain, namun akan terus mengupayakan pada pembelaan materiilnya.
"Ya kita dalam proses praperadilan sampai final tidak ada upaya hukum lain. Tapi kita mungkin akan fokus di pembelaan materillnya. Kita masih melihat, kalau perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, nanti disanalah kita akan melakukan pembelaan secara optimal," jelas Samijaya usai hakim mengetukan palunya.
Ditanya soal keadilan dari keputusan hakim, Samijaya mengaku tidak dapat memberi komentar.
"Saya tidak bisa berkomentar itu, jadi saya tidak komentar fair atau tidak," imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan sebelum putusan hakim dibacakan, pihaknya sudah memperkirakan bahwa hakim akan menolak praperadilan Eko.
"Rasanya kita biasa-biasa saja, karena kita sudah prediksi lebih awal. Karena apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan proses penyidikan polisi juga sesuai dengan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Eko yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan Polda Bali, melakukan gugatan terhadap Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar.
Tim Eko mensinyalir adanya rekayasa dalam penyidikan perkara yang dituduhkan kepada pemohon, salah satunya upaya penggiringan para saksi untuk diarahkan agar seolah-olah saksi-saksi yang diperiksa tersebut memiliki hubungan kerja dengan pemohon dalam usaha perjudian.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengemukakan bahwa beberapa saksi yang dipaksa disuruh membuat dan menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa saksi memiliki hubungan kerja perjudian dengan pemohon.
Dalam gugatan tersebut Eko dan kuasa hukumnya Nyoman Gde Sudiantara, I Made Adhy Mustika, Agus Sujoko, Agus Samijaya, dan Ika Nedy Wahyudi yang diberikan jalan damai oleh hakim, meminta syarat agar tersangka Eko dibebaskan dan Polda Bali mengembalikan semua aset Eko yang disita.
Namun dalam sidang praperadilan tahap tahap kedua, tim kuasa hukum Polda Bali yang diwakili oleh AKBP Nyoman Suparta, AKBP Made Parwata, Wayan Kota dan lainnya menyatakan menolak untuk membebaskan Eko atas perintah Kapolda karean penangkapannya sudah sesuai dengan hukum.(*)