Surabaya (Antara Bali) - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus bandar judi cap ji kie yang beroperasi secara terbuka di dalam Pasar Besar Batu selama bertahun-tahun.
"Praktik perjudian itu dibandari 17 orang yang menggelar perjudian itu secara bergiliran, namun kami baru dapat menangkap seorang bandar," kata Kasubdit Jatanum Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Anshori di Surabaya, Minggu.
Ketika mendampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agus K Sutisna, ia menjelaskan omzet permainan ilegal itu dalam sehari menghasilkan Rp10 juta, sehingga omzet dalam satu bulan bisa mencapai hingga Rp300 juta.
"Saat kami gerebek, petugas hanya mendapatkan satu bandar bernama Mbah Pon (55) yang merupakan warga Batu Malang. Dia ditangkap bersama dua karyawannya yakni Arf (35) dari Jalan Dewi Sartika, Batu dan Ssw (46) dari Jalan Sarimun, Junrejo, Batu," katanya.
Oleh karena itu, katanya, ke-16 bandar lainnya akan dilakukan pengejaran. "Semua yang terindikasi terlibat dalam jaringan judi itu akan kami tangkap, sebab praktik perjudian ini sudah mengakar hampir lima tahun di tempat tersebut," katanya.(LHS)
Polda Ringkus Bandar Judi
Minggu, 22 April 2012 11:17 WIB