Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana mengatakan, pihaknya tidak secara khusus melakukan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio saat musim liburan sekolah.

"Kami memang melakukan pengawasan terus-menerus terhadap isi penyiaran dari lembaga-lembaga penyiaran yang ada, hanya saja kami tidak secara khusus mengawasi isi siaran disesuaikan dengan momen atau even tertentu, contohnya seperti saat liburan sekolah Juni 2011," katanya di Denpasar, Jumat.

Dia mengatakan, mengenai tayangan saat liburan sekolah, semua lembaga penyiaran berhak membuat kreativitas program yang terkait dengan anak-anak.

Namun disayangkan, masih ada program televisi maupun radio yang sepatutnya tidak dikonsumsi oleh anak-anak, namun tetap disiarkan di bawah pukul 22.00.

"Program tersebut sesungguhnya melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," ujarnya.

Terlebih, tambah dia, di saat musim liburan, anak-anak mempunyai waktu yang lebih banyak untuk menyaksikan tayangan dari televisi atau mendengar siaran radio.

Suarsana mengatakan, selain bentuk pelanggaran itu, ketentuan P3SPS yang lainnya ada juga bentuk lainnya yang nampak dari isi siaran yang menonjolkan eksploitasi terhadap anak-anak, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan terhadap simbul keagamaan, hingga pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam pengamatannya, ada pula iklan untuk orang dewasa yang disiarkan waktunya lebih dini di luar ketentuan. Hal ini dikhawatirkan menjadi konsumsi anak-anak dan menjadi bahan pertanyaan bagi mereka.

"Isi siaran yang baik dan menjadi arahan kami hendaknya memenuhi empat unsur, yakni memberikan informasi yang sehat, bersifat mendidik, memberi hiburan yang bermanfaat dan turut menjadi kontrol sosial serta perekat sosial," katanya menjelaskan.

Ia mengungkapkan, terhadap pelanggaran isi siaran dari media tersebut, KPID tidak bisa serta merta langsung menindak dab menjatuhkan sanksi karena ada tahapan yang harus dilalui.

Dia menjelaskan, tahapan pertama berupa teguran tertulis. Jika teguran ini tidak diindahkan, KPID berwenang untuk menghentikan atau mengurangi durasi jam tayangnya atau yang lebih keras lagi dengan penghentian program.

"Kalau pelanggarannya mengandung tindak pidana, sanksi yang diberikan adalah pencabutan izin yang prosesnya diselesaikan melalui peradilan umum," tuturnya.

Suarsana bersyukur kepada lembaga penyiaran lokal khususnya di Bali, sekali diberikan pembinaan sudah memberikan respon positif dan memperbaiki kualitas tayangan.

Demikian juga dengan televisi nasional, bahkan setelah sempat ditegur dan "disidangkan" di KPI Pusat, media eletronik itu memberikan klarifikasi serta argumentasi.(*)




Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026