Denpasar (Antara Bali) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap oknum petugas satpam kafe yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka I Gde Arimbawa (30) itu ditanghkap di Jalan Tukad Pancoran II, Panjer, Denpasar Selatan, ujar petugas pada Ditnarkoba Polda Bali di Denpasar, Jumat.
Pelaku ditangkap pada Kamis (2/6) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas.
Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum satpam sebuah kafe di Kabupaten Badung tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh polisi.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang selama ini tinggal di Jalan Akasia XVI Gang Pisang II Kamar No 16, Denpasar Timur.
Dengan bukti yang kuat, polisi pun akhirnya menangkap Gde Arimbawa saat yang bersangkutan melintas di Jalan Tukad Pancoran II, Panjer, Denpasar Selatan.
Seusai menangkap pelaku, tim buru sergap DitRes Narkoba Polda Bali langsung membawa pelaku ke kosnya di Jalan Akasia XVI Gang Pisang II.
Dari tempat tinggalnya tersebut polisi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok Dji Sam Soe yang berisi 0,4 gram sabu-sabu.
Sebelum ditangkap, pelaku narkoba asal Banjar Babakan, Desa Sambangan, Sukasada, Kabupaten Buleleng tersebut sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti itu.
Namun aksi tersebut gagal dilakukan, dan pelaku pun akhirnya mengakui bahwa narkoba itu merupakan miliknya. Kini pelaku telah ditahan di markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya menangkap oknum satpam kafe yang diduga telah memiliki narkoba.
"Iya, tapi semuanya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan, apakah dia pengguna atau pengedar, karena jumlahnya kecil," katanya singkat.(*)
Polisi Tangkap Satpam Kafe Pelaku Narkoba
Jumat, 3 Juni 2011 16:04 WIB