Nusa Dua (Antara Bali) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah provinsi untuk menertibkan 5.000 izin usaha pertambangan yang tidak berizin.
"Termasuk juga kalau memang ada perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan pasti izin usahanya bisa ditutup. Saat ini, kami masih melakukan pendataan perusahaan mana saja yang menurut Kementerian ESDM belum memiliki izin usaha," katanya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Seusai memberi pengarahan Konferensi Tahunan ke-17 Pembangunan Berkelanjutan Sumber Daya Alam yang bertema "Tata Guna Hutan Dalam Mendukung Pembangunan Industri Pertambangan", ia mengatakan, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ESDM terdapat 8.000 unit perusahaan tambang berskala besar dan kecil.
Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 3.000 unit yang memilik izin, selebihnya tidak punya izin sehingga harus ditertibkan.
"Salah satu persoalan yang selama ini muncul di luar masalah perizinan adalah persoalan tumpang tindih kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dan kehutanan. Persoalan itu merupakan kendala utama yang selalu mengganggu pelaksanaan kegiatan pada kedua sektor ini," katanya.
Menteri Zulkifli mengatakan, persoalan tersebut akhirnya sangat mempengaruhi tercapainya tingkat produktivitas kedua kegiatan tersebut. Karena gangguan ini telah mempengaruhi tingkat ketersediaan lapangan kerja, pendapatan negara jaminan berkelanjutan pasokan energi, khususnya untuk sektor pertambangan.
"Ini perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral yang lebih baik agar berbagai permasalahan yang muncul, di antaranya masalah tumpang tindih kawasan dan lainnya dapat diselesaikan berdasarkan perencanaan yang matang antara industri pertambangan dengan perencanaan kehutanan," ujarnya.
Pada pengarahannya, Zulkifli menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No.18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang bertujuan menyederhanakan dan mempersingkat proses pemberian izin.
Selain itu, kata Menhut, ada pula Permenhut No.14/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang menyederhanakan perizinan pemanfaatan kayu pada kawasan pinjam pakai kawasan hutan.
Menurutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No.28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah dan Instruksi Presiden No.10/2011 tentang Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan lahan gambut.
"Semua peraturan tersebut adalah untuk meninjau dan memperbaiki pengelolaan hutan dan tata guna lahan saat ini, termasuk untuk kegiatan tambang," ucapnya.
Menhut mengajak para peserta konferensi, terutama para pengusaha tambang agar memanfaatkan peluang dan tantangan dalam penggunaan sumberdaya dan pembangunan pertambangan secara berkelanjutan.
"Cadangan batubara Indonesia berjumlah 93,4 miliar ton yang sebagian besar berada di provinsi Sumatra Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua Barat," katanya.
Sedangkan sumber daya mineral secara potensial ditemukan di Jawa, Sumatra, Sulawesi, Maluku Utara, Nusa Tenggara dan Papua Barat. Sementara cadangan geothermal (energi panas bumi) di kawasan hutan diperkirakan berkekuatan 14 mega watt yang berlokasi di Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Maluku.
Dalam kesempatan itu Menhut Zulkifli mengingatkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan dan energi harus berorientasi pada pemanfaatan berkelanjutan sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang 1945 yang menyebutkan bumi, air dan sumber daya alam di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.(*)
Menhut Berkoordinasi Data Perusahaan Tambang Ilegal
Senin, 30 Mei 2011 17:57 WIB