Denpasar (ANTARA) -
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepaskan 64 ekor penyu peliharaan kelompok pemerhati penyu dan juga sitaan Ditpolairud Polda Bali di Pantai Sindu, Denpasar, Sabtu.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko dalam laporannya menyampaikan 64 penyu yang dilepaskan tersebut terdiri atas 20 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea), tiga ekor penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan 41 ekor penyu hijau (Chelonia mydas).
"Sebanyak 64 ekor penyu barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana oleh jajaran Polda Bali, selain itu juga terdapat penyu hasil pembesaran dari kelompok pelestari penyu binaan BKSDA Bali," kata Satyawan.
Beberapa kelompok yang ikut memelihara satwa penyu tersebut antara lain pusat pendidikan dan konservasi penyu (turtle konservation and education center) Serangan, kelompok Penyu Bali Fantasi Benoa bay, kelompok pelestari penyu Tambak Sari, kelompok lestari penyu Bali dan kelompok lestari penyu Sindhu Dwarawati.
Satyawan mengatakan kegiatan pelepasan 64 penyu tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari lingkungan hidup sedunia sekaligus menyambut hari konservasi alam nasional, serta menyongsong hari Bhayangkara yang ke-77.
Dia merincikan 20 ekor penyu Lekang berasal dari pembesaran oleh kelompok pelestari penyu Sindhu Dwarawati binaan BKSDA Bali, 3 ekor penyu sisik, 23 ekor jenis penyu hijau merupakan satwa sitaan sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana oleh Direktorat polairud Polda Bali dan KSDAE.
"Sebelas ekor penyu hijau merupakan satwa sitaan sebagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana di bidang KSDAE oleh Direktorat Polairud Polda Bali yang kasusnya masih dalam proses penyidikan dan 6 ekor jenis penyu hijau yang merupakan penemuan Ditpolairud Polda Bali," kata dia.
Dia mengatakan seluruh penyu yang dilepaskan tersebut telah dilakukan rehabilitasi dan pemeriksaan, sehingga dapat dipastikan penyu tersebut dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018.
Menurutnya, Indonesia menjadi habitat bagi enam dari 7 jenis penyu yang ada di dunia yaitu penyu belimbing, penyu hijau, penyu tempayan, penyu pipih, penyu sisik dan penyu lekang.
"Berdasarkan red list dari IUCN (Lembaga internasional konservasi alam (International Union for Conservation of Nature) keenam jenis penyu tersebut termasuk ke dalam kategori rentan hingga sangat terancam," kata Dohong.
Dia menyampaikan peran penyu dalam ekosistem laut adalah sebagai pemakan tumbuhan dan hewan juga sebagai sumber makanan bagi hewan lain seperti hiu dan buaya.
Penyu juga membantu dalam proses penyebaran benih tumbuhan di berbagai habitat laut karena jelajah penyu mencakup wilayah perairan yang luas di lautan yang dapat mencakup perairan dalam, perairan dangkal dan kawasan pesisir.
"Kawasan pesisir merupakan tempat penting bagi mereka dalam mencari makanan, beristirahat dan melindungi diri sehingga kelestarian terhadap habitat penyu menjadi salah satu prioritas pemerintah di dalam konservasi penyu terutama di dalam perlindungan populasi penyu di Indonesia," kata dia.
Dia pun meminta jajaran Ditpolairud Polda Bali menindak tegas para pelaku penangkapan penyu di wilayah Bali.
Baca juga: Polda Bali gagalkan upaya penyelundupan 30 penyu hijau