Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pengungkapan penyelundupan terjadi pada Selasa, sekitar pukul 04.15 Wita.
Pengungkapan, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya upaya penyeludupan satwa langka penyu hijau. Kepolisian akhirnya mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut dan menangkap dua pelaku penyeludupan.
Hingga kini, papar dia, polisi masih mendalami kepemilikan satwa itu dengan menggali informasi dari dua pelaku, yakni sopir bernama Putu Pujiawan dan kernet Sudirman Raustin.
Selain 30 ekor penyu hijau, kata dia, polisi juga menyita satu unit Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi DK 8644 WF yang digunakan pelaku untuk mengangkut sejumlah penyu hijau tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali," katanya.
Baca juga: 33 penyu hijau dilepas di Pantai Kuta