Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba dengan tiga barang bukti berbeda.
"Ketiga orang pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan saat dihubungi di Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial RRA (22) ditangkap pada Kamis (19/10) pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Nusa Kambangan Denpasar dengan barang bukti 23 paket sabu-sabh berat 15.3 gram dan satu pucuk senjata api jenis ballpoint.
RRA berdasarkan laporan warga sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Denpasar. "Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Selanjutnya pada jam hari yang sama polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial NGK (25) di kawasan Jalan Natuna Denpasar Barat beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,01 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka NGK mengaku hanya mengkonsumsi barang haram tersebut dan tidak ikut terlibat mengedarkan.
"Sabu-sabu itu dibeli NGK dari seseorang bernama REZA seharga Rp200 ribu yang sampai saat ini masih kami selidiki," ujarnya.
Berdasarkan laporan warga selanjutnya Polresta Denpasar juga berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial APH (19) yang beralamat tinggal di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, ditangkap saat melakukan aksinya dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 dengan berat 3,14 gram.
Ketiga pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polresta Denpasar untuk diselidiki lebih lanjut. (WDY)
Polresta Denpasar Membekuk Tiga Pengedar Narkoba
Sabtu, 21 Oktober 2017 16:53 WIB