Jakarta (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak berbondong-bondong mengganti
kartu BPJS lama dan kartu asuransi kesehatan (askes) dengan yang baru,
karena kartu tersebut masih berlaku.
"Kartu BPJS lama dan juga Askes masih berlaku dan bisa untuk
mendapatkan layanan kesehatan," kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan
Komunikasi Kedeputian Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Basuki di
Jakarta, Jumat.
Menurutnya, informasi yang beredar melalui jejaring sosial dan
aplikasi pesan singkat terkait tidak berlakunya kartu BPJS kesehatan
yang lama dan Askes per Oktober 2017, serta harus segera mengganti kartu
ke kantor BPJS setempat, tidak benar.
"Faktanya Oktober 2017, kartu lama pun masih berlaku. Jangan sampai
masyarakat berbondong-bondong datang membuat kartu baru hingga antre
sampai 3-4 jam," katanya.
Basuki mengatakan penggantian kartu lama akan dilakukan secara
bertahap dan bisa dilakukan saat melakukan pelayanan. "Jadi tidak harus
sekarang".
"Penggantiannya pun bisa dilakukan di Puskesmas, saat melakukan
pelayanan kesehatan. Tidak perlu ditunggu, ditinggal saja, nanti dikirim
ke rumah," katanya.
Penggantian kartu Jamkesmas bagi peserta aktif penerima bantuan
iuran jaminan kesehatan, persyaratannya, KTP, kartu keluarga (KK) dan
asli kartu jamkesmas.
Kemudian, bisa kolektif melalui puskesmas, kelurahan dan desa atau
perorangan melalui peserta atau keluarga yang tertera dalam KK.
Sedangkan, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan
(Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile custumer service.
"Bagi Faskes (Puskesmas, klinik, RS) yang menerima peserta dengan
kartu lama, dapat dilayani 1 kali, selanjutnya peserta disarankan segera
melakukan penggantian kartu," tutur Basuki.
Ia menambahkan penggantian kartu Askes bagi PNS, pensiunan PNS dan
purnawirawan TNI/Polri, persyaratannya melampirkan fotocopi KTP, KK,
slip gaji+tunjangan terakhir dan SK Terakhir.
Kemudian, penggantian secara kolektif, PNS dan TNI/Polri aktif
melalui satuan kerja dan penerima pensiunan/veteran melalui organisasi
peserta (PWRI/PEPABRI/LVRI). Selain itu, penggantian Kartu JKN-KIS di
titik layanan BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile
custumer service.
"Kartu Askes masih tetap berlaku sesuai ketentuan seanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ujarnya. (WDY)
BPJS Kesehatan: Kartu Lama Masih Berlaku
Jumat, 20 Oktober 2017 9:47 WIB