Jakarta (Antara Bali) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak berbondong-bondong mengganti kartu BPJS lama dan kartu asuransi kesehatan (askes) dengan yang baru, karena kartu tersebut masih berlaku.
"Kartu BPJS lama dan juga Askes masih berlaku dan bisa untuk mendapatkan layanan kesehatan," kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah Jabodetabek BPJS Kesehatan, Basuki di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, informasi yang beredar melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat terkait tidak berlakunya kartu BPJS kesehatan yang lama dan Askes per Oktober 2017, serta harus segera mengganti kartu ke kantor BPJS setempat, tidak benar.
"Faktanya Oktober 2017, kartu lama pun masih berlaku. Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong datang membuat kartu baru hingga antre sampai 3-4 jam," katanya.
Basuki mengatakan penggantian kartu lama akan dilakukan secara bertahap dan bisa dilakukan saat melakukan pelayanan. "Jadi tidak harus sekarang".
"Penggantiannya pun bisa dilakukan di Puskesmas, saat melakukan pelayanan kesehatan. Tidak perlu ditunggu, ditinggal saja, nanti dikirim ke rumah," katanya.
Penggantian kartu Jamkesmas bagi peserta aktif penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, persyaratannya, KTP, kartu keluarga (KK) dan asli kartu jamkesmas.
Kemudian, bisa kolektif melalui puskesmas, kelurahan dan desa atau perorangan melalui peserta atau keluarga yang tertera dalam KK. Sedangkan, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile custumer service.
"Bagi Faskes (Puskesmas, klinik, RS) yang menerima peserta dengan kartu lama, dapat dilayani 1 kali, selanjutnya peserta disarankan segera melakukan penggantian kartu," tutur Basuki.
Ia menambahkan penggantian kartu Askes bagi PNS, pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Polri, persyaratannya melampirkan fotocopi KTP, KK, slip gaji+tunjangan terakhir dan SK Terakhir.
Kemudian, penggantian secara kolektif, PNS dan TNI/Polri aktif melalui satuan kerja dan penerima pensiunan/veteran melalui organisasi peserta (PWRI/PEPABRI/LVRI). Selain itu, penggantian Kartu JKN-KIS di titik layanan BPJS Kesehatan (Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/kota/mobile custumer service.
"Kartu Askes masih tetap berlaku sesuai ketentuan seanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)," ujarnya. (WDY)