Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Komunikasi dan Informatika
mengingatkan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak
memerlukan data nama kandung.
Dengan
mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi
dan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,
Kominfo, dalam keterangan tertulisnya juga mengimbau untuk melakukan
registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator.
Di
dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar
hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi
data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
"Dengan
registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana
telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (WDY)