Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika mewajibkan baik calon pelanggan kartu seluler (kartu
perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler untuk melakukan registrasi
demi ketertiban dan validnya data pengguna.
Dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
"Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak," kata Menteri
Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta,
Rabu.
Ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data
kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri.
Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar
sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data
satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta.
Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku
masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan
sebenarnya. "Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity," katanya.
Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul
peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data
pelanggan yang berkualitas.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi
kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan
sipil akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib.
Ia memastikan, pihaknya siap melayani untuk akses validasi data di
dinas kependudukan catatan sipil. Ia mengatakan kemampuan akses data di
Kemenetrian dalam Negeri mampu melayani hingga 100 transaksi per detik,
sehingga diharapkan dalam empat bulan, registrasi kartu seluler dapat
selesai.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya telah melayani sebanyak 36
juta akses NIK dari para penyedia layanan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu seluler
yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap.
akan diblokir
Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka
diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan
keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya
belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar
maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir
seluruh layanan, termasuk data internet.
Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup
melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format
ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang
tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses
validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama
tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai
dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi
Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).
Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah
benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung
jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala
melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses
validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan
paling lambat 1x24 jam. Pelanggan dapat mengunjungi gerai-gerai layanan
operator.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
Merza Fachys mengatakan, sebelumnya registrasi telah dilakukan
pelanggan namun belum ada validasi dari Dukcapil, sehingga seringkali
data yang dimasukkan asal-asalan. Untuk itu, melalui upaya ini maka
pelanggan tidak lagi bisa sembarangan memasukkan datanya.
"Kita tidak bisa lagi memasukkan data sembarangan karena diminta NIK
dan KK yang memiliki nomor yang unik dan hanya satu. Diharapkan sampai
Februari memiliki data-data yang benar-benar valid. Ini tonggak database
yang bisa dipercaya," katanya.
Sementara itu, penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14
Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (WDY)
Pengguna Wajib Registrasi Kartu Seluler Mulai Oktober
Rabu, 11 Oktober 2017 15:51 WIB