Denpasar (Antara Bali) - Staf ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari menyatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan semata-mata hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain.
"Para Wajib Pajak (WP) agar tidak khawatir mengenai data kerahasiannya. Karena pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional," kata Puspita kepada media, Senin.
Ia mengatakan tidak semua data nasabah wajib dilaporkan secara otomatis kepada DJP karena akan ditetapkan batasan (threshold).
Sementara Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali Ketut Alit Adi Krisna mengatakan terbitnya regulasi tentang Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan seharusnya justru membuat kepercayaan masyarakat kepada DJP semakin meningkat. Masyarakat semestinya makin yakin bahwa regulasi ini akan menciptakan keadilan dari sisi pembayaran pajak.
"Orang dengan penghasilan lebih tinggi dapat dipastikan membayar pajak lebih tinggi. Jadi kalau memang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT da membayar pajak dengan benar, mengapa harus resah?," ucap Alit Adi.
Agar masyarakat semakin yakin, maka negara harus menjamin perlindungan data pribadi. Dalam konteks inilah, relevan dengan visi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi perpajakan.
"Paket regulasi amandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Konsultan Pajak, dan RUU Perpajakan lainnya merupakan payung hukum untuk melindungi data keuangan pribadi," ujarnya.
Menurut dia, dengan perlindungan data yang diberikan oleh pemerintah melalui UU kepada masyarakat, diharapkan akan dapat memberikan rasa keadilan dan nyaman, sehingga ke depannya masyarakat menjadi sukarela melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah terutama di bidang perpajakan.
"Terwujudnya Single Identity Number (SIN), integrasi data keuangan guna memperkuat basis data perpajakan dan kerelaan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan akan menjadi penentu tercapainya penerimaan pajak," kata Alit Adi.(I020)
Staf Menteri : Akses Informasi Keuangan Hanya Untuk Kepentingan Perpajakan
Senin, 28 Agustus 2017 5:58 WIB