Tabanan (Antara Bali) - Bupati Tabanan, Bali Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2016 tentang APBD tahun 2017 pada rapat paripurna DPRD setempat, Selasa.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Ni Made Meliani, dihadiri Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya dan pimpinan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Bupati Eka mengatakan, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yakni, adanya rencana perubahan pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan.
Adanya pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, jenis belanja, objek belanja dan rincian objek yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan.
Ketiganya menampung sisa lebih perhitungan APBD tahun 2016. Empat mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria yang harus dapat diselesaikan hingga dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu mendanai kegiatan-kegiatan capaian target kinerja yang perlu ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA perangkat daerah tahun anggaran berjalan yang dapat diselesaikan sampai batas akhir penyelesaian pembayaran tahun anggaran berjalan.
Ia mengharapkan rancangan perubahan APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,912 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp64,603 miliar lebih atau 3,5 persen dari rencana APBD induk sebesar Rp 1,847 triliun lebih.
Untuk Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2,171 triiyun mengalami peningkatan sebesar Rp67,966 miliar lebih atau 3,23 persen dari rencana APBD induk sebesar Rp2,103 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp258,883 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp3,363 miliar lebih atau 1,32 persen dari rencana APBD induk sebesar Rp255,520 miliar.
"Defisit anggaran sebesar Rp258,883 miliar lebih akan ditutupi dari pembiayaan netto, dimana pembiayaan netto itu dirancang bersumber dari SILPA tahun 2016, pinjaman daerah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman," jelas Bupati Eka.
Pendapatan daerah sebesar Rp1,912 triliun terdiri dari pendapatan asli Daerah sebesar Rp378,510 miliar, dana perimbangan sebesar Rp1,139 triiun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp394,916 miliar.
Selanjutnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1,169 triliun atau sebesar 53,84 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,002 trilyun lebih atau sebesar 46,16 persen.
Bupati Eka mengharapkan agar pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat berjalan baik dan lancar sesuai rencana dan mekanisme yang berlaku. (WDY)
Bupati Tabanan Menyampaikan Rancangan Perda
Selasa, 15 Agustus 2017 15:31 WIB