Singaraja, Bali (ANTARA) -
Forum Komunikasi Widya Pasraman (FKWP) Kabupaten Buleleng, Bali, mengawal rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan pasraman dengan memberikan kajian akademis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Rancangan akademis sudah kami disampaikan langsung ke sekretariat DPRD Buleleng dan sudah diterima oleh jajaran tim ahli," kata Ketua Tim Kajian Akademik FKWP Buleleng Ketut Trika Adi Ana di Singaraja, Minggu.
Pasraman merupakan lembaga pendidikan agama dan keagamaan Hindu.
Menurut dia, kajian akademis yang disampaikan bertujuan memberikan gambaran terhadap urgensi dari perda tentang pasraman yang nantinya dapat melindungi dan mendukung eksistensi lembaga pendidikan berbasis keagamaan Hindu tersebut.
Pihaknya memaparkan eksistensi pasraman sebagai lembaga pendidikan formal dan nonformal selama ini dirasakan kurang mendapatkan dukungan baik moril dan materiil dari pemerintah. Terlepas dari persepsi kewenangan dan pembinaan dari pasraman tersebut ada di pemerintah pusat melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah.
Hal tersebut mengakibatkan ada pemahaman dari pemerintah daerah (pemda) bahwa pasraman tidak perlu mendapatkan dukungan. Padahal, kata dia, fakta di lapangan eksistensi pasraman di kabupaten ujung utara Pulau Dewata tersebut masih bersusah payah untuk eksis, terutama pada kalangan pasraman formal.
"Buleleng saat ini memiliki struktur pasraman formal paling lengkap, mulai dari tingkat PAUD atau dikenal dengan Pratama Widya Pasraman (PWP) ada lima lembaga, tingkat SD atau Adi Widya Pasraman (AWP) terdapat satu lembaga, tingkat SMP atau Madyama Widya Pasraman (MWP) terdapat satu lembaga, dan tingkat SMA atau dikenal dengan Utama Widya Pasraman (UWP) terdapat satu lembaga," paparnya.
Trika menilai faktor utama yang menyebabkan perkembangan pasraman formal terkesan stagnan adalah faktor pengelolaan lembaga yang tergolong swasta sehingga terbatas dalam hal penganggaran dan juga minimnya intensitas bantuan dari pemerintah.
Padahal, kata dia, pasraman baik formal maupun nonformal selama ini telah mampu eksis dan menjadi pusat pendidikan berbasis karakter agama Hindu dan pusat pelestarian adat dan budaya Bali.
"Kami menilai bahwa sangat penting pemerintah daerah untuk turut serta memperhatikan eksistensi pasraman yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, jika berbicara pasraman nonformal, hampir dimiliki setiap desa adat di Buleleng," kata Trika.