Jakarta (Antara Bali) - Petugas Polres Kota Bekasi Kabupaten menangkap
lima pelaku pembakaran terhadap MA atau Joya (30) yang diduga pelaku
pencurian amplifier milik mushola di Pasar Muara Kabupaten Bekasi.
"Total lima orang sudah ditangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Argo mengatakan petugas kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat pembakaran Joya.
Argo mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Argo belum dapat memastikan jumlah pelaku yang terlibat namun
polisi akan menyelidiki orang yang diduga terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, massa membakar seorang pria berinisial MA lantaran
dituduh mencuri amplifier milik mushola Al Hidayat di Desa Hurip Jaya
Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Selasa (1/8).
Korban MA meninggal dunia usai dikeroyok dan dibakar sejumlah massa yang menuduh sebagai pencuri "sound system" mushola. (WDY)
Polisi Tangkap Pembakar Pencuri Amplifier Mushola
Rabu, 9 Agustus 2017 16:03 WIB