Denpasar (Antara Bali) - Selama triwulan pertama tahun ini, realisasi penerimaan pajak air permukaan tanah di Bali mencapai Rp317,59 juta, atau sudah mencapai 29,65 persen dari target 2011 sebesar Rp1,002 miliar.
"Sisanya 70,35 persen atau Rp685 juta diharapkan bisa terealisasi, bahkan melampaui sasaran sebelum bulan Desember mendatang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, Pemprov Bali hanya memungut pajak air pemukaan, karena pajak air bawah tanah kewenangannya sudah diserahkan kepada delapan pemerintah kabupaten dan satu pemerintah kota setempat.
Realisasi penerimaan pajak air permukaan tertinggi dicapai oleh Kabupaten Karangasem, daerah ujung timur Pulau Bali sebesar Rp112,5 juta, melampaui sasaran dari yang ditargetkan hanya Rp39 juta.
Disusul Kabupaten Tabanan sebesar Rp72,4 juta dari sasaran Rp156 juta, Buleleng Rp57 juta dari target Rp76 juta dan Jembrana Rp42,9 juta dari sasaran Rp40 juta.
Selain itu Kota Denpasar sebesar Rp27,9 juta dari target Rp460 juta dan Kabupaten Bangli baru Rp4,7 juta dari target Rp58 juta.
Ketut Teneng menambahkan, tiga kabupaten lainnya yang meliputi Badung, Gianyar dan Klungkung realisasinya masih nol, padahal ketiga daerah itu dibebani target yang lumayan besar. Kabupaten Badung ditargetkan Rp84 juta, Gianyar Rp88 juta dan Kabupaten Klungkung Rp1,3 juta.
PAD yang bersumber dari pajak air permukaan, menurut Gubernur Bali Made Mangku Pastika, akan dikembalikan untuk membiayai berbagai kegiatan penyelamatan air di bagian hulu.
Kegiatan tersebut antara lain penghijauan lahan-lahan kritis di bagian hulu dan sepanjang aliran sungai yang selama ini berfungsi sebagai penyimpan air dalam tanah.(*)