Denpasar (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar memperkirakan baru sekitar 30 persen hotel dan restoran di Pantai Sanur yang masuk jaringan Denpasar Sewerage Development Project (DSDP).
"Oleh karena itu, sisanya kami wajibkan untuk memiliki saluran limbah tersebut pada 2012," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar AA Bagus Sudarsana di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan, alasan diwajibkannya penggunaan saluran limbah DSDP itu untuk mempermudah pengolahan limbah, sehingga bisa mengurangi pencemaran lingkungan oleh pihak industri pariwisata.
Hal itu penting karena air limbah dari hotel dan restoran tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem pengolahan DSDP, setelah dolah bisa dimanfaatkan kembali.
"Air limbah itu setelah diolah bisa dimanfaatkan untuk menyiram taman kota dan tanaman perkantoran," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini belum semua usaha industri pariwisata terlayani. Bagi yang belum masuk jaringan, harus memiliki pengolahan limbah tersendiri dan tidak boleh membuang limbah sembarangan apalagi membuang limbah ke laut.
Sebagian besar hotel masih ada yang menggunakan sistem pengolahan tradisional, yakni septiktank. Selain itu, ada juga yang memakai IPAL.
"Kami tetap akan melakukan pengawasan dan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui apakah ada pengusaha yang 'nakal' dengan membuang limbah ke pantai," katanya.
Jika memang terbukti ada hotel yang membuang limbah sembarangan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berat.
Hal itu sesuai dengan peringatan Gubernur Bali untuk menjaga kebersihan pantai di Pulau Dewata.
Sudarsana menjelaskan, terkait adanya temuan pencemaran pantai di Denpasar yang disampaikan BLH Provinsi Bali, pihaknya belum mengetahui.
"Terus terang kami belum diajak komunikasi oleh BLH Bali, siapa yang melakukan survei dan di mana lokasi terjadi pencemaran sampai sekarang belum jelas, mestinya mereka memberi tahu, sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya," katanya.(*/T007)