Surabaya (Antara Bali) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti banyaknya hotel melati hingga bintang I yang belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sebagaimana salah satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah kota setempat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Irwanto Limantoro, Rabu, mengatakan, pada saat Komisi A melakukan sidak kesejumlah hotel di Surabaya diketahui masih banyak hotel yang tidak memiliki IPAL. "Kami menilai pemkot membiarkan hal ini karena belum ada tindakan," katanya.
Menurut dia, pembangunan IPAL hotel baik kelas melati maupun berbintang sudah jelah harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah atau paling tidak ada upaya pengelolaan limbah yang benar.
Hanya saja, lanjut dia, yang terjadi sekarang banyak hotel kelas melati IPAL-nya hanya berukuran 0,5 meter kali 0,5 meter dan dengan kedalaman sekitar 0,5 meter. Ia menilai IPAL seperti itu tidak memenuhi standar.
Berdasarkan evaluasi komisi A DPRD Surabaya keberdaan hotel kelas Melati semakin menjamur, tapi belum memiliki IPAL yang standar. Padahal keberadaan hotel di kelas ini sudah semakin banyak karena jumlahnya sudah mencapai sekitar 323 unit.
"Kami tentu menanyakan keseriusan Pemkot dalam mengawasi pertumbuhan hotel di Surabaya. Utamanya terkait dengan pengelolaan limbah hotelnya," katanya.
Menurut dia, menjamurnya hotel kelas melati tidak bisa dibendung, ini karena banyak warga kota mengubah rumah atau rumah dan toko (ruko)-nya mengubah menjadi hotel. Bahkan, keberadaan hotel kelas ini hampir di setiap sudut kota Surabaya.
"Yang kami sesalkan mereka ini tidak serius mengurus berbagai perizinannya dan membuat IPAL untuk pengelolaan limbahnya, padahal ini kewajiban bagi pemilik hotel," ujarnya. (LHS)