Pekanbaru (Antara Bali) - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi Riau mengimbau para pengelola hotel di provinsi itu untuk mentaati aturan klasifikasi hotel, agar tercipta iklim yang sehat diantara sesama bisnis perhotelan.
"Kami mengimbau para pengelola hotel agar mematuhi aturan tentang klasifikasi sesuai aturan yang berlaku dari PHRI, supaya konsumen tidak kecewa" ujar Caretaker Ketua PHRI Provinsi Riau Ondi Sukmara, di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengakui, jika saat ini masih banyak hotel di Riau yang belum mengikuti klasifikasi hotel yang jelas sesuai aturan yang berlaku dan membuat pihak hotel secara tidak langsung telah melanggar tertib administrasi.
Pengelola hotel berbintang maupun kelas non bintang atau yang sering disebut dengan hotel melati, diimbau ikut aturan klasifikasi hotel untuk menghindari sanksi dari PHRI pusat yang berkedudukan di Jakarta.
Cara untuk mengikuti klasifikasi hotel yakni, terlebih dulu terdaftar sebagai anggota PHRI di tiap-tiap daerah dan kemudian Badan Pengurus Pusat PHRI akan turun ke masing-masing hotel untuk menentukan klasifikasi.
"Klasifikasi akan diberikan dalam bentuk sertifikat, yang ditandatangani oleh ketua PHRI pusat dan gubernur Riau sebagai pejabat daerah," katanya. (*/DWA/T007)