Denpasar (Antara Bali) - Masa berlaku sertifikat klasifikasi milik 70 hotel, baik berbintang maupun kelas melati, di Bali telah berakhir tahun ini.
"Jika ingin mempertahankan kelas dan bintangnya atau bahkan menaikkannya, maka manajamenen hotel harus mengurus reklasifikasi," kata Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus di Denpasar, Jumat.
Dengan mengurus reklasifikasi hotel, lanjut dia, bukan otomatis hotel memperoleh bintang yang sama dengan posisi sebelumnya.
"Bisa tetap, bisa naik, bisa juga turun peringkat, disesuaikan dengan hasil penilaian PHRI terhadap fisik, manajemen, dan pelayanan hotel. Saat ini, kami sedang memproses 20 reklasifikasi hotel," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa PHRI baru akan mengurus klasifikasi dan reklasifikasi hotel jika sebelumnya hotel tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali mengenai kelengkapan semua perizinan, kelaikan teknis instalasi, dan peralatan, serta sanitasi.
"Proses penilaiannya ketat, tidak hanya mendengar pemaparan dalam situasi formal dengan para karyawan dan manajemen hotel, termasuk juga penilaian dengan menugaskan seseorang sebagai tamu rahasia di hotel tersebut. Intinya, kami menilai secara komprehensif untuk mendapatkan fakta-fakta yang objektif," katanya.(LHS/M038/T007)
Sertifikat Klasifikasi 70 Hotel Berakhir
Jumat, 4 Mei 2012 12:25 WIB