Surabaya (Antara Bali) - Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya mempersoalkan menjamurnya hotel kelas melati di Surabaya karena banyak yang melanggar perda.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele, di Surabaya, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan banyaknya hotel melati tersebut, asalkan tetap memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Menderikan Bangunan (IMB).
"Tidak ada larangan pendirian hotel di Surabaya. Akan tetapi, masalahnya banyak pemilik hotel tidak mematuhi Perda IMB, yakni dengan membangun Instalasi Pengolalaan Air Limbah (IPAL) dan membuat analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin)," katanya.
Erick mengemukakan bahwa Jalan Embong Malang berdekatan dengan Jalan Blauran akan dibangun dua hotel. Menurut dia, kalau hotel yang di sisi selatan Jalan Embong Malang Amdal Lalinnya masih bisa dimungkinkan untuk dikeluarkan karena pintu masuk kendaraan ke hotel bisa melalui Jalan Embong Malang dan keluar di Jalan Kedungdoro.
Namun, bagi hotel yang di sisi utara Jalan Embong Malang Amdal Lalinnya sulit untuk bisa dipahami karena kalau pintu masuknya dari Jalan Embong Malang dan pintu keluarnya melalui Jalan Blauran sudah jelas akan menambah kemacetan di sana. "Kami minta Pemkot memahami masalah ini," ujarnya. (*/T007)