Surabaya (Antara Bali) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya mencatat banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik hotel di Kota Pahlawan yang tidak sesuai prosedur.
Kepala BLH Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, Minggu, mengatakan hampir semua hotel di Surabaya memiliki IPAL, namun tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan BLH. "Tapi ada juga yang tidak memiliki IPAL," katanya.
Menurut dia, kebanyakan IPAL yang tidak sesuai persyaratan yakni hotel kelas Melati-Bintang I seperti hanya ukuran IPAL-nya sebesar 1x1 meter persegi.
Sesuai Perda 7/2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjut dia, bangunan apa saja baik itu hotel, restoran, mal, rumah sakit, pabrik dan sejenisnya harus dilengkapi dengan IPAL.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan memang banyak pengajuan IMB untuk pendirian hotel baru. Bila dihitung jumlahnya sekitar 30-an lebih. (IGT)