Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, Bali berhasil menangkap dua wanita pekerja malam di sebuah kafe tempat hiburan malam di kawasan Kuta akibat kedapatan mengkonsumsi narkoba, jenis sabu-sabu.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polresta Denpasar, AKP Wayan Mendra di Denpasar, Selasa mengatakan, kedua wanita yang diringkus tersebut terdiri atas EPL (28) dan SHS ( 35).
Ia mengatakan, kedua wanita yang diamankan tersebut selanjutnya diperiksa setelah diketahui mengkonsumsi narkoba. Kedua wanita itu mengaku mendapat narkoba secara cuma-cuma dari seorang pengedar benda haram.
Penangkapan kedua wanita tersebut berkat upaya menggali informasi sedemikian rupa serta polisi juga mengembangkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua wanita itu sering menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari pengembangan setelah laporan yang menyebutkan jika dua wanita mantan pekerja malam ini kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu, polisi akhirnya menangkap keduanya di kawasan Kutuh, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Dari penangkapan itu petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat 0,46 gram dan kepada petugas kedua tersangka mengaku diberikan secara cuma-cuma paket sabu-sabu itu oleh seseoramg berinisial MD," ujarnya.
Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas dan mereka dijerat dengan Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. (WDY)
Polresta Denpasar Ringkus Wanita Konsumsi Narkoba
Selasa, 18 Juli 2017 20:15 WIB