Denpasar (Antara Bali) - Pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, memberikan diskon tarif pendaratan pesawat yang berlaku selama enam bulan setelah maskapai melakukan penerbangan perdana rute baru.
"Extra flight (penerbangan tambahan), carter dan `unscheduled flight` (penerbangan tidak berjadwal) tidak berhak untuk mendapatkan insentif," kata Kepala Hubungan Masyarakat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim di Denpasar, Senin.
Menurut Arie, insentif berupa diskon tarif mendarat tersebut diberikan sebesar 50 persen dari tarif mendarat yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tarif mendarat pesawat, kata dia, dikenakan atas pemanfaatan landasan pacu bandara dengan besaran biaya yang dikenakan untuk pendaratan pesawat yakni berdasarkan "maximum take off weight" (MTOW) atau bobot maksimum pesawat lepas landas dikali tarif progresif mendarat.
Dia menambahkan insentif tersebut diberikan asalkan maskapai penerbangan yang membuka rute baru itu mengajukan permohonan dan hanya diberikan bagi penerbangan komersial dengan rute berjadwal baik untuk rute domestik dan internasional.(DWA)