Semarapura (Antara Bali) - Bupati Klungkung, Bali Nyoman Suwirta memberikan motivasi kepada aparat perangkat desa untuk transparansi dalam penggunaan keuangan Desa.
"Perangkat desa wajib melakukan transparansi penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban kerja," kata Bupati Nyoman Suwirta dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis.
Ketika memberikan motivasi pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di SKB Banjarangkan, ia mengingatkan transparansi alam penggunaan keuangan Desa menjadi kewajiban menyusul adanya gelontoran dana besar dari pemerintah pusat pascadisahkannya Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Oleh sebab itu kini kelemahan pihak pemerintahan Desa terdapat pada perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang harus dapat segera diatasi.
Untuk itu pengelolaan keuangan dengan alokasi yang besar sesuai dengan UU Desa itu harus diimbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai guna dapat melakukan pertanggung jawaban keuangan yang benar dan professional, ujar Bupati Suwirta.
Ia mengharapkan melalui bimtek semua aparat perangkat desa akan lebih paham dalam pengelolaan keuangan desa sejalan dengan program aksi "Gema Santi".
Semua desa diharapkan mampu mengembangkan inovasi-inovasi yang dapat memperlancar tugas-tugas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Suwirta juga menyampaikan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada desa sebagai garis terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perbekel dan Perangkat Desa sebagai lembaga yang bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung tertibnya pelaksanaan pembangunan di Desa.
"Jangan pernah berhenti belajar dan jangan malu untuk bertanya kepada bawahan, tingkatkan terus pengetahuan baik dibidang teknologi maupun administrasi untuk menunjang kepemimpinan di desa masing masing," ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja mengatakan, tujuan dari pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemerintahan desa untuk miningkatkan wawasan, pandangan, serta ketrampilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bimbingan teknis dilaksanakan selama empat hari melibatkan 224 peserta yang terdiri atas seluruh Perbekel, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan se-Kabupaten Klungkung.
Materi yang diberikan meliputi aspek hukum pengelolaan APBDes, administrasi pemerintahan desa, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa dengan pembicara dari Kejaksaan, Inspektorat, Baperlitbang dan BPKPD kabupaten Klungkung. (WDY)
Bupati Klungkung Berikan Motivasi Aparat Desa
Kamis, 6 Juli 2017 12:48 WIB