Denpasar (Antara Bali) - Wahyudi Matondang (50), terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Bali, yang merugikan uang negara Rp2,2 miliar mulai disidangkan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Adhikarini mendakwa Wahyudi dengan pasal alternatif yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maupun secara bersama-sama melakukan atau turut melakukan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila itu.
Mendengar dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan akan didampingi penasihat hukumnya pada sidang pekan depan untuk menyatakan sikap terkait dakwaan yang disampaikan jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan bersama tiga orang rekannya Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prio Adi Santosa yang juga selaku Kabag Tata Usaha serta I Nyoman Gede Paramartha selaku pemilik lahan yang sudah dihukum dalam persidangan pada Tahun 2015.
Tedakwa melakukan "mark up" lahan tanah kantor BP3TKI seluas 4,5 are di Jalan Danau Tempe, Denpasar, Tahun 2013. Tanah milik terpidana I Nyoman Paramartha dibeli rekannya Wayan Pageh yang harga awal tanah itu hanya Rp4,5 miliar dinaikkan menjadi Rp6,7 miliar.
Dari uang korupsi Rp 2,2 miliar hasil "mark up" harga tanah tersebut, aliran uang itu diberikan kepada Wayan Pageh Rp200 juta, Prio Adi Santosa Rp450 juta dan diterima terdakwa Wahyudi Matondang sebesar Rp1,5 miliar. (WDY)
Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan BP3TKI Disidangkan
Rabu, 5 Juli 2017 20:03 WIB