Denpasar (Antara Bali) - Nyoman Gede Paramartha, terdakwa dalam kasus "mark up" pengadaan lahan kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dewa Gede Suarditha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, JPU Gede Arthana juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya pula.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya tidak mendukung upaya perintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain.
Kemudian yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah, dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp165 juta yang digunakan untuk membayar pajak PPh dan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nyoman Putra dan Ida Bagus Trisna menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Kami minta waktu menanggapi tuntutan jaksa untuk mengajukan pembelaan," ujar Nyoman Putra. (WDY)