Denpasar (ANTARA) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, Bali menghentikan sementara atau sudah tidak melayani penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja ke luar negeri sampai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 151 tahun 2020, dan Surat Edaran Deputi Penempatan Badan Perlindungan PMI tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan PMI di negara tujuan penempatan, dicabut.
"Sesuai edaran menyatakan bahwa untuk saat ini penempatan dihentikan sementara sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, untuk yang sudah punya visa dan tiket keberangkatan bisa diproses lebih lanjut," kata Kasi Penyiapan dan Penempatan BP3TKI Denpasar, Ony Irawan dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, BP3TKI sudah tidak memproses penempatan lagi. Proses penempatan calon PMI ke negara tujuan penempatan hanya dilakukan dari Januari sampai 18 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran Deputi Penempatan Badan Perlindungan PMI pada nomor pertama, Ia menjelaskan bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara waktu pelayanan proses penempatan PMI di negara tujuan penempatan terhitung mulai 20 Maret 2020.
Baca juga: BP3TKI: 37 WNI masih di China bekerja sebagai terapis spa
Baca juga: BP3TKI Denpasar tangani jenazah migran dari kapal pesiar berbendera Malta
Kedua dalam SE, kata Ony penghentian pelayanan proses penempatan PMI meliputi PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan, PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan dan pelaut awak kapal niaga dan awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.
"PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 dapat diberikan pelayanan penempatan, sepanjang negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," jelasnya saat membacakan poin keempat dalam SE.
Pihaknya juga memberikan arahan untuk self protection atas pandemi COVID-19, jadi dengan kesadaran sendiri, dan bersama-sama berusaha untuk meningkatkan kewaspadaan atas pandemi COVID-19 saat ini.
Sebelumnya, tercatat pada bulan Januari 2020 jumlah OPP Jabatan Tertentu dan OPP Mandiri sebanyak 239, lalu bulan Februari untuk OPP Jabatan Tertentu, OPP Mandiri dan Re-entry sebanyak 220 orang.
Sedangkan sampai dengan 18 Maret 2020, tercatat ada 174 calon PMI yang mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan.