Denpasar (ANTARA) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja dan SDM Bali menangani jenazah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja pada kapal pesiar berbendera Malta.
"Kami dapat informasi dari KBRI Bangkok kalau pada (17/12) mereka menerima laporan dari kepolisian Laem Chabang mengenai meninggalnya seorang WNI pada kapal pesiar dan jenazah sudah dipulangkan pada Minggu (22/12) ke Indonesia," kata Kepala BP3TKI Bali, Soleh Hidayat di Kantor BP3TKI, Denpasar, Senin.
Ia mengatakan bahwa pekerja kigran Indonesia bernama I Komang Sutrisna Putra (26) asal Bebandem Karangasem, Bali, ini bekerja pada sektor kapal pesiar.
Baca juga: BP3TKI fasilitasi kepulangan migran asal Bima dari Taiwan
Berdasarkan laporan dokter yang menangani di Bangkok, Thailand kalau tidak ditemukan luka - luka fatal pada tubuhnya, namun ditemukan adanya bekas tali di leher.
Ia menjelaskan bahwa jenazahnya ditemukan pada (17/12) pertama kali oleh teman sekamarnya bernama Arifraja dalam kondisi tergantung di kamar mandi.
Soleh Hidayat mengatakan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand telah memberikan bantuan berupa proses pemulangan ke Indonesia dan biaya pemulangan ditanggung oleh pihak asuransi.
"Jadi untuk pemulangan almarhum, pihak KBRI Bangkok sudah mengurusi mulai dari dokumen pemulangan jenazah, legalisasi akta kematian, keterangan kematian dalam Bahasa Inggris dan Indonesia dan laporan meninggal sebagai syarat pengurusan kependudukan," katanya.
Pihaknya menuturkan meskipun BP3TKI belum bisa memproses pelaut secara langsung, namun wajib melindungi para PMI meskipun tidak melalui BP3TKI, sebagai wujud peran Pemerintah.
"Yang namanya untuk melindungi para warga Indonesia di situ pemerintah hadir dalam melindungi selagi ada laporan dari keluarga dan juga pihak KBRI kita akan terjun ke sana," katanya.
Baca juga: BP3TKI fasilitasi 3001 PMI di tahun 2019 guna kerja ke luar negeri
BP3TKI Denpasar tangani jenazah migran dari kapal pesiar berbendera Malta
Senin, 23 Desember 2019 13:14 WIB