Denpasar (Antara Bali) - Nyoman Gede Paramartha, pemilik lahan dalam kasus "mark up" lahan kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suarditha di Denpasar, Rabu.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu, hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, JPU Artana dan kuasa hukum terdakwa, Suryatin Lijaya mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp165 juta yang digunakan untuk membayar pajak PPh dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini sudah ada beberapa pejabat BP3TKI Denpasar yang divonis bersalah, yakni mantan Kepala BP3TKI Wayan Pageh yang sudah divonis 5,5 tahun (yang sebelumnya dituntut 7 tahun).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prio Adi Santosa divonis enam tahun (sebelumnya dituntut 8 tahun).
Sementara dua tersangka lain yakni Ketua Pengadaan Lahan Trusti Prio Sambodo dan staf khusus BNP2TKI Jakarta Wahyu Matondang sudah ditetap sebagai tersangka dan segera menjalani sidang. (WDY)