Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 30 warga Jineng Dalem, Kabupaten Buleleng, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar, meminta kebenaran informasi penahanan Kepala Desa (Kades) I Nengah Mawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus Undiksha.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Senin, membenarkan kejadian itu dan menerima lima perwakilan warga dari desa itu bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan informasi kebenaran kasus itu.
"Mereka datang kemari untuk mempertanyakan status Kepala Desa Jineng Dalem, Nengah Mawa yang dikabarkan media sudah jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Universitas Ganesha (Undiksa) Singaraja yang mengakibatkan kerugian negara Rp3 miliar," ujar Ashari.
Ia menuturkan dalam diskusi itu warga Jineng Dalem Buleleng menginginkan agar kasus itu benar-benar berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada titipan-titipan agar jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi korban.
Aspidsus Kejati Bali, Ena Normawati mengatakan sudah menerima aspirasi dari warga Jineng Dalem dan LSM yang datang ke Kejati Bali.
"Mereka menanyakan langsung tentang informasi yang disampaikan media massa dan kami membenarkan Kepala Desa Jineng Dalem, Nengah Mawa dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Undiksha itu," ujarnya.
Ia menjelaskan Kejati Bali melalui tim jaksa penyelidik sampai saat ini sudah melakukan tahap penyidikan dan bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang ada, dan tidak ada titipan atau rekayasa.
"Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, telah sesuai dengan hukum acara dan telah memenuhi cukup bukti untuk menjadi tersangka," ujarnya.
Ashari menambahkan penetapan tersangka itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan untuk Nengah Bawa dijadikan tersangka, dengan dua orang lainnya yakni Kabag Perencanaan Undiksha, I Gusti Putu Sugiwinata dan Dewa Komang Indra (makelar tanah).
Tiga tersangka yang sudah ditahan yakni Wayan Suarsa dan Nyoman Mustiara yang menjadi tersangka lebih dahulu dan kini telah ditahan di Lapas Kerobokan.
Sebelumnya dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar dari alokasi dana sebesar Rp7 miliar atas pengadaan tanah seluas 3,7 Hektar yang harga mula tanah tersebut sebesar Rp6,5 juta dinaikan menjadi Rp18 juta per are.
Dalam perbuatannya, Wayan Suarsa bersama rekan lainnya, pada tahun 2012 para tersangka telah bersekongkol untuk menaikkan atau "markup" harga tanah tersebut, namun hanya dibuatkan kuasa menjual, tidak berstatus sebagai pemilik tanah. Oleh para tersangka, dijual kepada pihak kampus Undiksha. (WDY)
Warga Buleleng Datangi Kejati Terkait Penahanan Kades
Selasa, 28 Juli 2015 7:24 WIB