Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengusulkan sebanyak 484 narapidana di daerah setempat mendapatkan remisi khusus Lebaran.
"Dari jumlah tersebut paling banyak terdapat di Lapas Kerobokan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Surung Pasaribu di Denpasar, Kamis.
Menurut Surung, dari 484 narapidana tersebut, 280 di antaranya merupakan warga binaan di Lapas Kerobokan.
Rentang pemotongan masa tahanan atau remisi yang didapatkan, ucap pria yang baru bertugas di Bali pada Maret 2017 itu, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut merupakan warga binaan yang berkelakuan baik selama berada di dalam lapas sebagai salah satu syarat untuk mendapat remisi.
Menurutnya, pengajuan remisi terhadap 484 narapida itu selain berkelakuan baik juga sudah menjalani pidana minimal enam bulan narapidana kasus pidana biasa dan sepertiga masa pidana untuk narapidana kasus korupsi atau narkoba yang siap menjadi "justice collaborator".
"Narapidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani setengah hukuman akan diusulkan mendapat remisi tetapi itu juga tergantung penilaian Pusat," ucapnya.
Adanya remisi tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi di tengah kendala kelebihan kapasitas seperti di Lapas Kerobokan yang saat ini dihuni 1.378 warga binaan dari kapasitas seharusnya sekitar 332 orang. (WDY)
484 Narapidana di Bali Dapat Remisi Lebaran
Kamis, 22 Juni 2017 11:12 WIB