Jakarta (Antara Bali) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak
untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan Polri
membawa Miryam S. Haryani yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan
pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan
KPK ke DPR.
Sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa
dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian, Jakarta, Selasa malam.
"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP, KUHP itu upaya paksa
penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan
penahanan itu acaranya harus pro justicia dalam artinya dalam rangka
untuk peradilan," kata Tito.
Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3. "Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah
penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau
penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum
jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," paparnya.
Pihaknya menyatakan akan membahas aspek hukum terkait permintaan
tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana
meminta interpretasi dari Mahkamah Agung. (WDY)
Kapolri Tolak Jalankan Perintah Pansus Hak Angket KPK
Rabu, 21 Juni 2017 7:31 WIB