Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin
Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, tersangka kasus penyebaran
percakapan dan foto bermuatan pornografi.
"Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi
rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Penyidik
kepolisian, ia melanjutkan, juga meminta keterangan dari Kantor Imigrasi
untuk mengetahui keberadaan Rizieq dan berdasarkan informasi dari
Kantor Imigrasi kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang.
"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya juga menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Ia menjelaskan pula bahwa kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli
ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di
dunia maya," kata Argo. (WDY)
Kepolisian Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
Selasa, 30 Mei 2017 15:46 WIB