Denpasar (Antara Bali) - Pihak Akasaka Karaoke Bar dan Music Club Denpasar menyatakan telah memberikan pengamanan yang maksimal kepada artis Bondan Prakoso saat mengisi pertunjukan di klub tersebut.
"Kami sudah semaksimal mungkin memberikan pengamanan kepada artis yang main di sini. Tetapi yang namanya penggemar, pasti berusaha untuk dekat dengan idolanya," jelas AA Ngurah Alit Wirakesuman, Kuasa Hukum Jerry Filmon, pemilik Akasaka Bar dan Music Club, Sabtu.
Wirakesuman menjelaskan, peristiwa penghinaan dari pihak Bondan dan kawan-kawannya tersebut terjadi saat acara pertunjukan musik telah selesai dan hendak keluar, namun ketika di gerbang pintu keluar banyak para penggemar Bondan yang ingin berfoto dengannya dan menurutnya pihak keamanan Akasaka juga telah berusaha membatasinya.
"Sebenarnya saat itu persoalannya sudah selesai. Tapi ternyata di akun twitter kok muncul umpatan yang sangat tidak sopan dan tidak beretika, bahkan sudah mencemarkan nama baik Akasaka," terangnya.
Lanjut Wirakesuman, atas perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik Akasaka, pihak Bondan pun dianggap telah melanggar Undang Undang IT dan Telekomunikasi.
"Setelah kami kaji, mereka melanggar UU IT dan telekomunikasi Tahun 2008 dengan mengajukan pasal 45 ayat 1 jungto pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujarnya.
Penghinaan terhadap manajemen Akasaka oleh pihak Bondan melalui akun jejaring sosial Twitter tersebut terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 02.00 Wita, sesuai mantan penyanyi cilik "Si Lumba-lumba" dan group musiknya "Fade 2 Black" itu selesai melakukan pertunjukan di Akasaka.
Dalam akun twitter @BondanF2B tersebut salah satunya bertuliskan, "Security=Secure=membuat nyaman= mebuat aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan = Berlebihan=Tidak menghargai Tamu! ".
Atas penghinaan tersebut, akhirnya pihak Akasaka melaporkan pihak Bondan yakni Bondan Prakoso dan Bagus Satrio kepada Polresta Denpasar. Laporan tersebut diterima polisi pada (29/4) dengan nomor laporan : LP/482/IV/2011.(*/T007)