Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Abdul Rahman Willy yang juga seorang manajer tempat karaoke di Denpasar, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam kasus narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum Dewa Lanang P. Raharja dalam sidang di Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek itu, Willy dijerat dengan Pasal Pasal114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya dan sudah pernah dihukum.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Willy ditangkap pada 5 Juni 2017, Pukul 14.00 WITA di loby Karaoke Akasaka Night Club Denpasar, Jalan Teuku Umar Nomor 145, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat karena mengedarkan narkoba.
Kejahatan itu dilakukannya bersama Dedi Setiawan, Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso dengan melakukan transaksi narkotika. Penangkapan terdakwa berawal dari penangkapan Dedi Setiawan di Tangerang, Banten, 1 Juni 2017 dengan barang bukti 19.000 butir ekstasi.
Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan bahwa barang bukti tersebut akan dijual dengan perantara saksi Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada terdakwa Willy. Ketiganya menjalani proses hukum dalam berkas terpisah. (WDY)