Jakarta (Antara Bali) - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal
Polisi Budi Gunawan berpendapat tindakan pembubaran Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar
kepentingan nasional.
"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam
masyarakat," kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Selasa.
Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.
"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu
tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia," papar Budi Gunawan.
Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka
dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium
bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip
"Clear & Present Danger" dapat diterapkan.
"Sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," tuturnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni
Hargens menilai HTI seharusnya tidak dibubarkan tetapi dinyatakan
sebagai ormas terlarang karena ideologi HTI bertentangan dengan
demokrasi Pancasila.
"HTI menolak demokrasi seperti terlihat dalam banyak spanduk dan
pamflet ketika mereka beraksi. HTI juga menolak Pancasila. Itu sudah
jelas untuk menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," tuturnya.
Kalau dibubarkan begitu saja, tambah Boni, maka HTI bisa muncul lagi dengan nama lain dan bendera baru.
"Masalah akan tetap ada. Tapi kalau dinyatakan terlarang, maka HTI
tidak punya kesempatan lagi untuk hidup di bumi NKRI ini," demikian
Boni Hargens. (WDY)
Kepala BIN: Pembubaran HTI Dibenarkan Secara Hukum
Rabu, 10 Mei 2017 7:19 WIB